Suport SMA Wahid Hasyim Pati via twibbon

Rabu, 14 Oktober 2015

Silahkan tunggu

Suatu saat saya akan post semuah rangkaian amplifier mini untuk motor.

Rabu, 05 Agustus 2015

Demo Pabrik Semen, Warga Pati Ancam Blokir Jalur Pantura


 Kamis, 23 Juli 2015 | 20:28 WIB

 


Demo Pabrik Semen, Warga Pati Ancam Blokir Jalur Pantura
Kamis, 23 Juli 2015 | 20:28 WIB 

Sejumlah warga Pengunungan Kendeng, Pati, datangi gedung KPK untuk berunjuk rasa di Jakarta, (25/11). Dalam aksinya mereka membawa hasil panen, sebagai bentuk protes terhadap rencana pembangunan pabrik semen di wilayah mereka. TEMPO/Dhemas Reviyanto



TEMPO.CO, Pati - Warga ancam memblokir kembali jalan pantai utara Jawa di ruas Pati – Kudus, jika Bupati  Haryanto, tetap tidak bersedia berdialog. "Kami akan kembali lagi hingga Haryanto mau menemui kami untuk berdialog,” ujar Madris, warga Desa Ngeben, Tambakromo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Sejak Kamis pagi, 23 Juli 2015, ribuan warga yang menolak pendirian pabrik semen di Pati menggelar unjuk rasa di tengah ruas jalan Pati – Kudus kilometer 6, di Desa Sukokulon, Margorejo, Pati.
Mereka marah karena selama ini diabaikan oleh Bupati Pati, Haryanto. “Kami sangat jenuh menanti Bupati, untuk sadar diri menemui warga yang menolak pendirian pabrik semen,” ujar Madris.
Pada 8 Desember 2014, Bupati Haryanto menerbitkan izin lingkungan pendirian pabrik semen untuk PT Sahabat Mulia Sejati, anak perusahaan PT Indocement.
 Warga yang tidak permah diajak dialog oleh Bupati, marah dengan keluarnya izin tersebut.  Berulang kali mereka mengajak dialog terbuka, namun Haryanto tidak pernah hadir. "Kami hanya ditemui anggota DPRD yang tidak berkompeten di bidangnya. Kami merasa dilempar-lempar,” kata Madris.
Sejumlah unjuk rasa mereka lakukan untuk menggugah Haryanto. Mereka juga mempertanyakan proses analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Pati dan pihak pengembang PT Sahabat Mulia Sejati.  Madris menilai Amdal itu mengada-ada dan proses pemberian izin banyak mekanisme yang dilalui melalui jalan pintas.
Kepala Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Pati, Purwadi, mengatakan aksi blokir jalan Pantura tak akan bisa mencabut keputusan Bupati mengenai pemberian izin lingkungan pendirian pabrik semen. "Dasar pemberian izin itu telah melalui serangkaian tahapan serta mekanisme yang bisa dipertanggung jawabkan di depan hukum,” katanya.
Purwadi menyebutkan pemberian izin lingkungan itu bagian dari regulasi pemerintah dalam mengembangkan potensi sumber daya di daerah. Menurutnya, tidak mungkin Bupati dengan kehendaknya sendiri melakukan izin tanpa kepentingan masyarakat.
“Jadi jangan berharap dengan aksi demo tutup jalan Pantura bisa mencabut keputusan Bupati. Ini kan ada aturan hukumnya jadi jalan satu-satunya ya menggugat melalui pengadilan,” ujar Purwadi menantang.



Dia mengatakan gugatan izin lingkungan pendirian pabrik semen kini sedang dipersidangkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang. Gugatan diajukan lima orang warga disekitar lokasi pendirian pabrik semen dengan pihak tergugat yaitu Bupati Pati, Haryanto dan pihak pengembang PT Sahabat Mulia Sejati.
Purwadi minta kepada masyarakat untuk menghormati dan menunggu hingga hasil persidangan dikeluarkan. Bukannya  turun ke jalan, kecamnya,  dan membuat kericuhan dengan menutup jalan pakai batu dan aksi bakar-bakar ban.


Pada sore hari, warga yang mengatasnamakan ahli waris Gunung Kendeng kemudian membubarkan diri. Akibat aksi blokir jalan Pantura. akses kendaraan dari Surabaya menuju Jakarta dan sebaliknya lumpuh total. “Kami mensterilkan lokasi agar bisa dilalui oleh kendaraan yang akan melintas,” ujar Kapolres Pati, AKBP Setijo Nugroho.